Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi
industri pulp dan kertas sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, BBSPJIS menyelenggarakan fungsi :
a. , pelayanan jasa teknik bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan
dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi/penyuluhan, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
b. pelaksanaan pemasaran, kerjasama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
c. pelaksanakan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri pulp dan kertas, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan;
d. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBSPJIS, serta penyusunan dan
penerapan standardisasi industri pulp dan kertas; dan
e. pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa.
BBSPJIS terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan BBSPJIS.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program, evaluasi dan laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara;
- perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, serta urusan perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
(1) Subtim Program, Pelaporan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan program, monitoring, evaluasi, laporan, dan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung, peralatan kantor dan laboratorium.
(2) Subtim Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara.
(3) Subtim Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
b. Tim Pelayanan dan Informasi;
Tim Pelayanan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemasaran, kerjasama, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Tim Pelayanan dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar;
- perencanaan dan pelaksanaan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha; dan
- pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
Tim Pelayanan dan Informasi terdiri dari :
(1) Subtim Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar.
(2) Subtim Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha.
(3) Subtim Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
c. Tim Standardisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi ;
im Standardisasi dan Optimalisasi Pemanfaat Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengkoordinasian penggunaan sarana dan prasarana kegiatan
penelitian dan pengembangan di lingkungan BBSPJIS, serta penyusunan dan penerapan standar produk industri pulp dan kertas.
Dalam melaksanakan tugas, im Standardisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pulp, kertas dan derivat selulosa;
- perencanaan, penelitian dan pengembangan industri pulp, kertas dan derivat selulosa; dan
- perencanaan, pengkajian, penelitian, pengembangan, perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri pulp, kertas dan derivat selulosa.
im Standardisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi terdiri dari:
(1) Subtim Teknologi Industri Selulosa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
teknologi pulp, kertas dan derivat selulosa.
(2) Subtim Teknologi Lingkungan Industri Selulosa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian lingkungan di industri pulp, kertas dan derivat selulosa.
(3) Subtim Standardisasi Industri Selulosa mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pengembangan, perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri pulp, kertas dan
derivat selulosa.
d. Tim Sertifikasi, Verifikasi, Pengujian dan Kalibrasi;
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri pulp dan kertas, serta
kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan.
Dalam melaksanakan tugas, Tim Sertifikasi, Verifikasi, Pengujian dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan dan pelaksanaan pengujian bahan baku, bahan pembantu, serta produk dan limbah industri pulp, kertas dan derivat selulosa, melakukan evaluasi hasil pengujian,
menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri pulp, kertas dan derivat selulosa;
- perencanaan dan pelaksanaan sertifikasi sistem mutu, mutu produk, keamanan, keselamatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi, evaluasi hasil sertifikasi
serta penyusunan dan penerbitan laporan hasil sertifikasi dan memelihara sistem sertifikasi;
- perencanaan dan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang,
dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.
Tim Sertifikasi, Verifikasi, Pengujian dan Kalibrasi terdiri dari:
(1) Subtim Pengujian mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan bahan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri pulp, kertas dan derivat selulosa, melakukan
evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri pulp, kertas dan derivat selulosa
(2) Subtim Sertifikasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi atas sistem mutu produk, keamanan, keselamatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan
sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi supaya tetap dapat diterapkan secara konsisten.
(3) Subtim Kalibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan
sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.
e. Tim Pengembangan Kopetensi; dan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi, alih teknologi, rancang bangun
dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan konsultansi kepada masyarakat industri pulp, kertas dan derivat selulosa;
- perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan teknis tenaga industri pulp, kertas dan derivat selulosa;
- perencanaan dan pelaksanaan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi, terdiri dari:
(1) Subtim Konsultansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi kepada masyarakat industri pulp, kertas dan derivat selulosa.
(2) Subtim Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program pelatihan teknis tenaga industri pulp, kertas dan derivat selulosa.
(3) Subtim Alih Teknologi dan Inkubasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri dan inkubasi,.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok jabatan fungsional
yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala BBSPJIS.
(3) Jumlah dan jenis tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.