Standar Kalibrasi
BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI
A. DASAR HUKUM
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
B. PERSYARATAN
- Eksternal
- Internal
-. Alat dalam kondisi baik
-. Sudah ada persetujuan pekerjaan ditunjukkan dengan Purchace Order
-. Telah membayar minimal 50% dari biaya yang ditawarkan
-. Tersedia Alat standard
-. Teknisi yang berkompeten
C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Standar waktu pelayanan jasa kalibrasi adalah maksimum 15 (lima belas) hari kerja dimulai sejak order permintaan (purchase order) layanan jasa kalibrasi dari pengguna jasa diterima oleh Laboratorium Kalibrasi sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Kalibrasi.
E. BIAYA/TARIF LAYANAN
Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.
Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.
F. PRODUK PELAYANAN
- Kalibrasi peralatan yang terakreditasi KAN, yang terdiri dari:
- Kalibrasi peralatan yang belum Terakreditasi, yang terdiri dari:
Dimensi (Mistar, vernier caliper, thickness tester)
Massa (timbangan, Massa)
Gaya (tensile testing machine, compression testing machine)
Suhu (oven, autoclave, furnace)
Tekanan (pressure test gauge, pressure gauge)
Optik (gloss tester)
Volumetrik (pipet seukuran, labu ukur)
Stiffness tester, tearing tester, smoothness tester, ply bond tester, folding tester, roughness tester, freeness tester, thermohygrometer, pH meter, conductivity meter, turbidity meter, TDS meter, moisture content, thermometer, COD reactor, waterbath.
Lainnya
G. SARANA dan PRASARANA
Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.
H. KOMPETENSI PELAKSANA
- Memiliki sertifikat pelatihan kalibrasi untuk massa,suhu, tekanan, dimensi, gaya dan volumetrik serta pelatihan ketidakpastisan pengukuran.
- Memiliki sertifikat pelatihan mengenai pemahaman ISO 17025 dan ISO 9001.
I. JAMINAN PELAYANAN
- Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) LK-073 IDN
- Menerapkan ISO 17025 dan ISO 9001.
- Prosedur
- Instruksi kerja
- Standard yang terkalibrasi
- Cek antara, Uji banding personil, uji banding antar lab