Standar Konsultasi
BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI SELULOSA
A. DASAR HUKUM
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
B. PERSYARATAN
- Permintaan pelayanan
- Penawaran dari BBSPJIS
- Kontrak Kerjasama/SPK (Surat Perintah Kerja)/PO (Purchase Order)
- Surat penagihan (invoice)
- Kwitansi (Bukti pembayaran)
C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
SOP :
- Sistem Manajemen ISO 9001:2015
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
No | Produk Layanan Litbang | Waktu Maksimum | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Percobaan pulping dan bleaching serat | 6 | bulan |
2 | Pembuatan derivat selulosa | 6 | bulan |
3 | Aplikasi aditif pulp/kertas | 2 | bulan |
4 | Peningkatan/perbaikan kualitas produk | 4 | bulan |
5 | Percobaan LD-50 | 3 | bulan |
6 | Percobaan pengolahan/pemanfaatan limbah | 6 | bulan |
7 | Lainnya | Sesuai kesepakatan |
E. BIAYA/TARIF LAYANAN
Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.
Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.
F. PRODUK PELAYANAN
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Percobaan pembuatan dan pemutihan pulp dari bahan baku kayu maupun nonkayu
- Pembuatan derivat selulosa
- Aplikasi aditif pulp/kertas
- Peningkatan/perbaikan kualitas produk
- Percobaan LD-50
- Percobaan pengolahan/pemanfaatan limbah
- Lainnya Sesuai Kesepakatan
- Bahan, yang terdiri dari :
- Teknologi Proses, yang terdiri dari:
- Teknologi Lingkungan, yang terdiri dari:
Bahan baku Pulp (serat)
Bahan aditif Pulp dan Kertas
Proses Pulp
Proses Kertas
Proses Derivat Selulosa
Pengolahan Limbah Cair
Pengolahan Limbah Padat
G. SARANA dan PRASARANA
Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.
H. KOMPETENSI PELAKSANA
- Peneliti Pertama, Muda dan Madya
- Perekayasa
- Teknisi Litkayasa Pelaksana Lanjutan dan Penyelia
- Fungsional Umum
I. JAMINAN PELAYANAN
Pengendalian Mutu Hasil Riset dalam Sistem Manajemen Pranata Litbang