• Home
  • Q & A

 


 

 

Standar Konsultasi
BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI SELULOSA

A. DASAR HUKUM

Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :

  •   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
  •   Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
  •   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

B. PERSYARATAN

  •   Permintaan pelayanan
  •   Penawaran dari BBSPJIS
  •   Kontrak Kerjasama/SPK (Surat Perintah Kerja)/PO (Purchase Order)
  •   Surat penagihan (invoice)
  •   Kwitansi (Bukti pembayaran)

C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

SOP :

  •   Sistem Manajemen ISO 9001:2015

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

No Produk Layanan Litbang Waktu Maksimum Satuan
1 Percobaan pulping dan bleaching serat 6 bulan
2 Pembuatan derivat selulosa 6 bulan
3 Aplikasi aditif pulp/kertas 2 bulan
4 Peningkatan/perbaikan kualitas produk 4 bulan
5 Percobaan LD-50 3 bulan
6 Percobaan pengolahan/pemanfaatan limbah 6 bulan
7 Lainnya Sesuai kesepakatan

E. BIAYA/TARIF LAYANAN

Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.

Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.

F. PRODUK PELAYANAN

Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :

  •   Percobaan pembuatan dan pemutihan pulp dari bahan baku kayu maupun nonkayu
  •   Pembuatan derivat selulosa
  •   Aplikasi aditif pulp/kertas
  •   Peningkatan/perbaikan kualitas produk
  •   Percobaan LD-50
  •   Percobaan pengolahan/pemanfaatan limbah
  •   Lainnya Sesuai Kesepakatan
  •   Bahan, yang terdiri dari :
  •     Bahan baku Pulp (serat)

        Bahan aditif Pulp dan Kertas

  •   Teknologi Proses, yang terdiri dari:
  •     Proses Pulp

        Proses Kertas

        Proses Derivat Selulosa

  •   Teknologi Lingkungan, yang terdiri dari:
  •     Pengolahan Limbah Cair

        Pengolahan Limbah Padat

G. SARANA dan PRASARANA

  Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.

H. KOMPETENSI PELAKSANA

  •   Peneliti Pertama, Muda dan Madya
  •   Perekayasa
  •   Teknisi Litkayasa Pelaksana Lanjutan dan Penyelia
  •   Fungsional Umum

I. JAMINAN PELAYANAN

Pengendalian Mutu Hasil Riset dalam Sistem Manajemen Pranata Litbang

 

 

 

Tentang Kami

  • Sejarah BBSPJIS
  • Visi, Misi & Moto
  • Tugas & Fungsi
  • Kebijakan Mutu
  • Struktur Organisasi
  • Profil Singkat Pejabat
  • SDM
  •  

Layanan Informasi Publik

  • PPID
  • Rencana Strategis
  • Rencana Kerja
  • DIPA
  • Dokumen Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan BMN
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Lainnya
  • PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021
  • Laporan Akses Informasi Publik
  • Form Permohonan Informasi Publik

Fasilitas

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Inkubator Bisnis
  • Pusat Inovasi Daur Ulang Karton Bekas
  • Perpustakaan
  • SDM
  • Jaminan Mutu

Layanan Jasa

  • Pelayanan Publik
  • Optimalisasi Teknologi
  • Pengujian
  • Kalibrasi
  • Sertifikasi
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Indeks Kepuasan Pelanggan
  • Persepsi Anti Korupsi
  • Laporan Pelayanan Publik
  • Form Input Permohonan Kerjasama

Publikasi

  • Jurnal Selulosa
  • Prosiding
  •  

Halo BBSPJIS !!

  • Pengaduan/Keluhan Pelanggan
  • Gratifikasi
  • ZI WBK BBSPJIS
  • Benturan Kepentingan

Alamat Kantor BBSPJIS :

  • Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132 Kabupaten Bandung Jawa Barat Kode Pos 40258
  • Phone Number: +62 22 520 2980
  • Fax Number: +62 22 520 2871
  • Email: bbpk@bbpk.go.id
  • Whatsapp: +62 813 8686 6808
  • Facebook : @bbs.kemenperin
  • Twitter : @bbskemenperin
  • Instagram : @bbs.kemenperin
  • Youtube : BBS Kemenperin
  • Tiktok : bbs.kemenperin
  • Sertifikat Kegiatan ISO : Bimtek SNI ISO 19011:2018 BSKJI

Waktu Layanan

  • *  Senin s.d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
  • *  Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

© 2022 IT BBSPJIS - BBSPJIS