• Home
  • Q & A

 


 

 

Standar Pelatihan
BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI SELULOSA

A. DASAR HUKUM

Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :

  •   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
  •   Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
  •   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

B. PERSYARATAN

Sudah ada persetujuan pekerjaan dari pelanggan/ klien ditunjukkan dengan :

  •   Formulir pendaftaran peserta pelatihan untuk pelatihan program reguler
  •   Surat persetujuan pekerjaan untuk pelatihan program khusus

C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

SOP:

  •   Sistem Manajemen ISO 9001:2015

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

No Produk Pelatihan Teknis Waktu Maksimum Satuan
PROGRAM REGULER
1 Pelatihan reguler dengan jumlah jam pelajaran maksimal 32 JPL 4 hari
2 Pengujian mutu bahan baku dan pulp 3 hari
3 Pengendalian proses di pabrik pulp 3 hari
4 Teknologi pembuatan kertas 3 hari
5 Pengujian mutu kertas 3 hari
6 Wet-end chemistry 3 hari
7 Teknologi coating 3 hari
8 Pengendalian proses di pabrik kertas 3 hari
9 Aplikasi enzim pada industri pulp kertas 3 hari
10 Kiat sukses memperoleh PROPER yang baik 2 hari
11 Peningkatan kinerja IPAL 3 hari
12 Penglolaan limbah padat 3 hari
13 Pengelolaan emisi udara 3 hari
14 Manajer Pencegahan Pencemaran Air (MPPA) 5 hari
15 Pemeliharaan dan kalibrasi alat uji 2 hari
16 Instrumentasi industri pulp kertas 2 hari
17 Distributed Control System (DCS) 2 hari
PROGRAM KHUSUS
(sesuai permintaan pengguna jasa)
Sesuai silabus yang disepakati

E. BIAYA/TARIF LAYANAN

Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.

Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.

F. PRODUK PELAYANAN

Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :

  •   Pelatihan Reguler, yang terdiri dari:
    •   Pulp, meliputi:
    •   Teknologi Pembuatan Pulp
        Chemical Recovery Process (CRP)

    •   Kertas, meliputi:
    •   Teknologi Pembuatan Kertas
        Pengujian Mutu Kertas
        Teknologi Coating
        Wet and Chemistry
        Pengendalian Proses
        Stock Preparation
        Distributed Control System (DCS)

    •   Bioteknologi, meliputi:
    •   Aplikasi Enzim

    •   Lingkungan, meliputi:
    •   Peningkatan Kinerja IPAL IPK
        Pengolahan Limbah Padat IPK
        Penanganan Emisi Udara
        EPCM di IPK

    •   Maintenance & Utilitas
    •   Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Uji Kertas
        Instrumentasi IPK

  •   Pelatihan Non Reguler, yang terdiri dari:
    •   Teknologi Proses IPK
    •   Pengujian Bahan dan Produk IPK
    •   Penanganan dan Pengelolaan Lingkungan di IPK

G. SARANA dan PRASARANA

  Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.

H. KOMPETENSI PELAKSANA

Kualifikasi Instruktur Bidang Pulp

Peneliti/ Perekayasa

  •   Pendidikan Minimal S1
  •   Pengalaman Kerja di bidang pulping minimal 3 tahun
  •   Mengerti dan memahami teknis dan proses pembuatan pulp di industri
  •   Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri
  •   Mampu menganalisis dan memahami aspek penentu kualitas pulp

Teknisi/ Analis

  •   Pendidikan Minimal SLA
  •   Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pulping
  •   Mengerti sistem pembuatan pulp dan mampu melakukan
    simulasi pembuatan pulp skala laboratorium
  •   Mampu menganalisa salah satu parameter yang menentukan kualitas pulp
  •   Mengerti tentang kriteria kualitas pulp

Kualifikasi Instruktur Bidang Kertas

Peneliti/ Perekayasa

  •   Pendidikan Minimal S1
  •   Pengalaman Kerja di bidang pulping minimal 3 tahun
  •   Mengerti dan memahami teknis dan proses pembuatan pulp di industri
  •   Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri
  •   Mampu menganalisis dan memahami aspek penentu kualitas kertas

Teknisi/ Analis

  •   Pendidikan Minimal SLA
  •   Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang kertas
  •   Mengerti sistem pembuatan pulp dan mampu melakukan
    simulasi pembuatan kertas skala laboratorium
  •   Mampu menganalisa salah satu parameter yang menentukan kualitas kertas
  •   Mengerti tentang kriteria kualitas kertas

Kualifikasi Instruktur Bidang Lingkungan

Peneliti/ Perekayasa

  •   Pendidikan Minimal S1
  •   Pengalaman Kerja di bidang lingkungan Minimal 3 tahun
  •   Mengerti dan memahami teknik pengolahan limbah minimal satu jenis dari tiga jenis limbah yang ada di Industri (Limbah Padat, Cair dan Gas)
  •   Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri

Teknisi/ Analis

  •   Pendidikan Minimal SLA
  •   Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pengelolaan limbah
  •   Mengerti sistem pengolahan limbah (minimal 1 jenis limbah)
  •   Mampu menganalisa salah satu parameter pencemar dibidangnya

Kualifikasi Instruktur Bidang Sertifikasi

Assessor

  •   Pendidikan Minimal S1
  •   Memahami ilmu managemen
  •   Memiliki sertifikat sebagai Asesor, Lead Asesor, dll
  •   Telah mengikuti pelatian yang relevan dengan kegiatan sertifikasi
  •   Telah terlibat dalam kegiatan managemen penjaminan mutu
  •   Mampu membaca memahami berbagai kebijakan dari suatu institusi
  •   Mampu menggambarkan mekanisme kerja dalam sebuah flow chart

Kualifikasi Pelaksana Penyelenggara Pelatihan

  •   Memiliki kemampuan pengolahan data (penggunaan program office, internet, intranet, dll)
  •   Memiliki kemampuan analisa data
  •   Memiliki kemampuan mengarsipkan dokumen
  •   Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pelayanan jasa pelatihan

I. JAMINAN PELAYANAN

  Menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001:2008
  Teregistrasi sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (LPK MPPA)
  Prosedur Mutu Pelayanan Jasa Pelatihan
  Instruksi kerja

 

 

 

Tentang Kami

  • Sejarah BBSPJIS
  • Visi, Misi & Moto
  • Tugas & Fungsi
  • Kebijakan Mutu
  • Struktur Organisasi
  • Profil Singkat Pejabat
  • SDM
  •  

Layanan Informasi Publik

  • PPID
  • Rencana Strategis
  • Rencana Kerja
  • DIPA
  • Dokumen Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan BMN
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Lainnya
  • PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021
  • Laporan Akses Informasi Publik
  • Form Permohonan Informasi Publik

Fasilitas

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Inkubator Bisnis
  • Pusat Inovasi Daur Ulang Karton Bekas
  • Perpustakaan
  • SDM
  • Jaminan Mutu

Layanan Jasa

  • Pelayanan Publik
  • Optimalisasi Teknologi
  • Pengujian
  • Kalibrasi
  • Sertifikasi
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Indeks Kepuasan Pelanggan
  • Persepsi Anti Korupsi
  • Laporan Pelayanan Publik
  • Form Input Permohonan Kerjasama

Publikasi

  • Jurnal Selulosa
  • Prosiding
  •  

Halo BBSPJIS !!

  • Pengaduan/Keluhan Pelanggan
  • Gratifikasi
  • ZI WBK BBSPJIS
  • Benturan Kepentingan

Alamat Kantor BBSPJIS :

  • Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132 Kabupaten Bandung Jawa Barat Kode Pos 40258
  • Phone Number: +62 22 520 2980
  • Fax Number: +62 22 520 2871
  • Email: bbpk@bbpk.go.id
  • Whatsapp: +62 813 8686 6808
  • Facebook : @bbs.kemenperin
  • Twitter : @bbskemenperin
  • Instagram : @bbs.kemenperin
  • Youtube : BBS Kemenperin
  • Tiktok : bbs.kemenperin
  • Sertifikat Kegiatan ISO : Bimtek SNI ISO 19011:2018 BSKJI

Waktu Layanan

  • *  Senin s.d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
  • *  Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

© 2022 IT BBSPJIS - BBSPJIS