Standar Pelatihan
BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI SELULOSA
A. DASAR HUKUM
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
B. PERSYARATAN
Sudah ada persetujuan pekerjaan dari pelanggan/ klien ditunjukkan dengan :
- Formulir pendaftaran peserta pelatihan untuk pelatihan program reguler
- Surat persetujuan pekerjaan untuk pelatihan program khusus
C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
SOP:
- Sistem Manajemen ISO 9001:2015
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
No | Produk Pelatihan Teknis | Waktu Maksimum | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Pelatihan reguler dengan jumlah jam pelajaran maksimal 32 JPL | 4 | hari |
2 | Pengujian mutu bahan baku dan pulp | 3 | hari |
3 | Pengendalian proses di pabrik pulp | 3 | hari |
4 | Teknologi pembuatan kertas | 3 | hari |
5 | Pengujian mutu kertas | 3 | hari |
6 | Wet-end chemistry | 3 | hari |
7 | Teknologi coating | 3 | hari |
8 | Pengendalian proses di pabrik kertas | 3 | hari |
9 | Aplikasi enzim pada industri pulp kertas | 3 | hari |
10 | Kiat sukses memperoleh PROPER yang baik | 2 | hari |
11 | Peningkatan kinerja IPAL | 3 | hari |
12 | Penglolaan limbah padat | 3 | hari |
13 | Pengelolaan emisi udara | 3 | hari |
14 | Manajer Pencegahan Pencemaran Air (MPPA) | 5 | hari |
15 | Pemeliharaan dan kalibrasi alat uji | 2 | hari |
16 | Instrumentasi industri pulp kertas | 2 | hari |
17 | Distributed Control System (DCS) | 2 | hari |
(sesuai permintaan pengguna jasa) |
Sesuai silabus yang disepakati |
E. BIAYA/TARIF LAYANAN
Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.
Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.
F. PRODUK PELAYANAN
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Pelatihan Reguler, yang terdiri dari:
- Pulp, meliputi:
- Kertas, meliputi:
- Bioteknologi, meliputi:
- Lingkungan, meliputi:
- Maintenance & Utilitas
- Pelatihan Non Reguler, yang terdiri dari:
- Teknologi Proses IPK
- Pengujian Bahan dan Produk IPK
- Penanganan dan Pengelolaan Lingkungan di IPK
Teknologi Pembuatan Pulp
Chemical Recovery Process (CRP)
Teknologi Pembuatan Kertas
Pengujian Mutu Kertas
Teknologi Coating
Wet and Chemistry
Pengendalian Proses
Stock Preparation
Distributed Control System (DCS)
Aplikasi Enzim
Peningkatan Kinerja IPAL IPK
Pengolahan Limbah Padat IPK
Penanganan Emisi Udara
EPCM di IPK
Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Uji Kertas
Instrumentasi IPK
G. SARANA dan PRASARANA
Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.
H. KOMPETENSI PELAKSANA
Kualifikasi Instruktur Bidang Pulp
Peneliti/ Perekayasa
- Pendidikan Minimal S1
- Pengalaman Kerja di bidang pulping minimal 3 tahun
- Mengerti dan memahami teknis dan proses pembuatan pulp di industri
- Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri
- Mampu menganalisis dan memahami aspek penentu kualitas pulp
Teknisi/ Analis
- Pendidikan Minimal SLA
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pulping
- Mengerti sistem pembuatan pulp dan mampu melakukan
simulasi pembuatan pulp skala laboratorium - Mampu menganalisa salah satu parameter yang menentukan kualitas pulp
- Mengerti tentang kriteria kualitas pulp
Kualifikasi Instruktur Bidang Kertas
Peneliti/ Perekayasa
- Pendidikan Minimal S1
- Pengalaman Kerja di bidang pulping minimal 3 tahun
- Mengerti dan memahami teknis dan proses pembuatan pulp di industri
- Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri
- Mampu menganalisis dan memahami aspek penentu kualitas kertas
Teknisi/ Analis
- Pendidikan Minimal SLA
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang kertas
- Mengerti sistem pembuatan pulp dan mampu melakukan
simulasi pembuatan kertas skala laboratorium - Mampu menganalisa salah satu parameter yang menentukan kualitas kertas
- Mengerti tentang kriteria kualitas kertas
Kualifikasi Instruktur Bidang Lingkungan
Peneliti/ Perekayasa
- Pendidikan Minimal S1
- Pengalaman Kerja di bidang lingkungan Minimal 3 tahun
- Mengerti dan memahami teknik pengolahan limbah minimal satu jenis dari tiga jenis limbah yang ada di Industri (Limbah Padat, Cair dan Gas)
- Mampu membaca memahami flow chart proses produksi suatu industri
Teknisi/ Analis
- Pendidikan Minimal SLA
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pengelolaan limbah
- Mengerti sistem pengolahan limbah (minimal 1 jenis limbah)
- Mampu menganalisa salah satu parameter pencemar dibidangnya
Kualifikasi Instruktur Bidang Sertifikasi
Assessor
- Pendidikan Minimal S1
- Memahami ilmu managemen
- Memiliki sertifikat sebagai Asesor, Lead Asesor, dll
- Telah mengikuti pelatian yang relevan dengan kegiatan sertifikasi
- Telah terlibat dalam kegiatan managemen penjaminan mutu
- Mampu membaca memahami berbagai kebijakan dari suatu institusi
- Mampu menggambarkan mekanisme kerja dalam sebuah flow chart
Kualifikasi Pelaksana Penyelenggara Pelatihan
- Memiliki kemampuan pengolahan data (penggunaan program office, internet, intranet, dll)
- Memiliki kemampuan analisa data
- Memiliki kemampuan mengarsipkan dokumen
- Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pelayanan jasa pelatihan
I. JAMINAN PELAYANAN
Menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001:2008
Teregistrasi sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (LPK MPPA)
Prosedur Mutu Pelayanan Jasa Pelatihan
Instruksi kerja