Standar Pengujian
BALAI BESAR PULP DAN KERTAS
A. DASAR HUKUM
Pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah disahkan atau merupakan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 18 Juli 2009.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 55 tahun 2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetepan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
B. PERSYARATAN
- Permintaan dari Pelanggan dapat berupa : Surat, facsimile, Telepon, lisan
- Penawaran biaya dari BBPK
- Kontrak Kerjasama, Purchase Order (PO), Persetujuan dari Pelanggan
- Surat Penagihan (Invoice) dari BBPK
- Kuitansi Pembayaran dari BBPK
C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
No | Produk Layanan Pengujian | Waktu Maksimum | Satuan |
---|---|---|---|
1 | Pengujian morfologi bahan baku | 10 | hari kerja |
2 | Pengujian kimia bahan baku& bahan penolong | 10 | hari kerja |
3 | Pengujian pulp, kertas,karton | 10 | hari kerja |
4 | Pengujian limbah cair | 10 | hari kerja |
5 | Pengujian limbah padat | 10 | hari kerja |
6 | Pengujian udara emisi | 10 | hari kerja |
E. BIAYA/TARIF LAYANAN
Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis, BBPK menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Untuk jasa teknis tertentu, seperti Pelatihan dan Konsultansi selain menggunakan tarif berdasarkan PP No. 47 tahun 2011 dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa untuk pelatihan program khusus, dan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan lingkup kerja untuk jasa konsultansi.
F. PRODUK PELAYANAN
- Pengujian morfologi bahan baku
- Pengujian kimia bahan baku& bahan penolong
- Pengujian pulp, kertas, karton
- Pengujian limbah cair
- Pengujian limbah padat (belum ada)
- Pengujian udara emisi
G. SARANA dan PRASARANA
Gedung, Peralatan Laboratorium, komputer dan Peralatan pendukung lainnya.
H. KOMPETENSI PELAKSANA
- Peneliti Pertama, Muda dan Madya
- Perekayasa
- Teknisi Litkayasa Pelaksana Lanjutan dan Penyelia
- Fungsional Umum
I. JAMINAN PELAYANAN
Pengendalian Mutu Hasil Riset dalam Sistem Manajemen Pranata Litbang