Layanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa
Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Balai Besar Pulp dan Kertas kepada lembaga/industri/instansi terkait maupun masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur terkait data dan informasi program dan kegiatan serta hasil-hasil kelitbangan, jasa pelayanan teknis yang dibutuhkan sehingga dicapai kepuasan semua pihak.
Visi :
Menjadi lembaga litbang inovatif dan pusat pelayanan jasa teknis profesional di Bidang pulp, kertas, derivate selulosa, dan lingkungan
Misi :
Melaksanakan litbang yang inovatif dibidang pulp, kertas, devirat selulosa, dan lingkungan
Memberikan pelayanan jasa teknis yang professional di bidang pulp, kertas. derivat selulosa, dan lingkungan
Moto :
Cepat, Tepat, Akurat
Maklumat :
1. Bekerja secara profesional dan selalu berupaya mencapai kepuasan pelanggan
2. Menjamin mutu produk pelayanan melalui sistem manajemen terintergrasi berdasarkan sistem manajemen mutu
3. Menjamin semua personil memahami dan menerapkan sistem manajemen secara konsisten
4. Memberikan pelayanan sesuai dengan sistem mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:
- Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
- Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
- Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
- Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
- Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
- Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
- Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
- Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
- Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
- Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
- Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
PENGAWASAN KINERJA
- Pengawasan internal terhadap kinerja tim pelaksana pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan satuan kerja, yaitu Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas, yang juga dibantu oleh para pejabat eselon III yang diberi wewenang oleh Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas untuk memantau dan mengendalikan proses, pelaksanaan, dan hasil/produk penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Pulp dan Kertas
- Pengawasan eksternal terhadap kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian melalui pemeriksaan dan atau pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Mekanisme pemeriksaan dan atau pemantauan kinerja tim pelaksana pelayanan publik dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung melalui pemeriksaan khusus, pemantauan langsung, pemutakhiran data dan rapat koordinasi. Kedua, secara tidak langsung melalui surat menyurat dan komunikasi elektronik.
Untuk tiap jenis pelayanan jasa teknis, pengawasan internalnya adalah sebagai berikut :
- Penelitian dan Pengembangan
- Pelatihan
- Pengujian
- Konsultansi
- Standardisasi
- Kalibrasi
- Sertifikasi
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008
Pengawasan Internal dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi Kepala Seksi, tiap bulan, Audit Internal Sitem Manajemen Integrasi SNI ISO 9001:2008 dan SNI ISO/IEC 17025:2008, tiap tahun
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008
Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008, Audit Internal Lembaga Sertifikasi Ekolabel, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Verifikasi Ekolabel.
- Standar Pelayanan Penelitian dan Pengembangan
- Standar Pelayanan Pengujian
- Standar Pelayanan Kalibrasi
- Standar Pelayanan Sertifikasi
- Standar Pelayanan Pelatihan
- Standar Pelayanan Konsultasi
PERATURAN MENGENAI TARIF
Peraturan Pemerintah NO 54 Tahun 2021Peraturan Pemerintah NO 47 Tahun 2011