• Home
  • Q & A

 


 

 

Layanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa

Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Balai Besar Pulp dan Kertas kepada lembaga/industri/instansi terkait maupun masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur terkait data dan informasi program dan kegiatan serta hasil-hasil kelitbangan, jasa pelayanan teknis yang dibutuhkan sehingga dicapai kepuasan semua pihak.

Visi :

Menjadi lembaga litbang inovatif dan pusat pelayanan jasa teknis profesional di Bidang pulp, kertas, derivate selulosa, dan lingkungan

Misi :

 Melaksanakan litbang yang inovatif dibidang pulp, kertas, devirat selulosa, dan lingkungan
 Memberikan pelayanan jasa teknis yang professional di bidang pulp, kertas. derivat selulosa, dan lingkungan

Moto :

Cepat, Tepat, Akurat

Maklumat :

1. Bekerja secara profesional dan selalu berupaya mencapai kepuasan pelanggan
2. Menjamin mutu produk pelayanan melalui sistem manajemen terintergrasi berdasarkan sistem manajemen mutu
3. Menjamin semua personil memahami dan menerapkan sistem manajemen secara konsisten
4. Memberikan pelayanan sesuai dengan sistem mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK

Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:

  •  Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
  •  Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
  •  Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
  •  Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
  •  Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
  •  Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
  •  Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
  •  Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
  •  Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
  •  Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
  •  Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

PENGAWASAN KINERJA

  • Pengawasan internal terhadap kinerja tim pelaksana pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan satuan kerja, yaitu Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas, yang juga dibantu oleh para pejabat eselon III yang diberi wewenang oleh Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas untuk memantau dan mengendalikan proses, pelaksanaan, dan hasil/produk penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Pulp dan Kertas
  • Pengawasan eksternal terhadap kinerja pelayanan publik dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian melalui pemeriksaan dan atau pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Mekanisme pemeriksaan dan atau pemantauan kinerja tim pelaksana pelayanan publik dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung melalui pemeriksaan khusus, pemantauan langsung, pemutakhiran data dan rapat koordinasi. Kedua, secara tidak langsung melalui surat menyurat dan komunikasi elektronik.

Untuk tiap jenis pelayanan jasa teknis, pengawasan internalnya adalah sebagai berikut :

  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008

  • Pelatihan
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008

  • Pengujian
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi Kepala Seksi, tiap bulan, Audit Internal Sitem Manajemen Integrasi SNI ISO 9001:2008 dan SNI ISO/IEC 17025:2008, tiap tahun

  • Konsultansi
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008

  • Standardisasi
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008

  • Kalibrasi
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008

  • Sertifikasi
  • Pengawasan Internal dilakukan melalui Audit internal Sistem Manajemen Mutu 9001-2008, Audit Internal Lembaga Sertifikasi Ekolabel, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Verifikasi Ekolabel.

Berikut ini adalah Standar pelayanan yang ada di BBPSJIS :
  • Standar Pelayanan Penelitian dan Pengembangan
  • Standar Pelayanan Pengujian
  • Standar Pelayanan Kalibrasi
  • Standar Pelayanan Sertifikasi
  • Standar Pelayanan Pelatihan
  • Standar Pelayanan Konsultasi

PERATURAN MENGENAI TARIF

Peraturan Pemerintah NO 54 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah NO 47 Tahun 2011

Tentang Kami

  • Sejarah BBSPJIS
  • Visi, Misi & Moto
  • Tugas & Fungsi
  • Kebijakan Mutu
  • Struktur Organisasi
  • Profil Singkat Pejabat
  • SDM
  •  

Layanan Informasi Publik

  • PPID
  • Rencana Strategis
  • Rencana Kerja
  • DIPA
  • Dokumen Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan BMN
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Lainnya
  • PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021
  • Laporan Akses Informasi Publik
  • Form Permohonan Informasi Publik

Fasilitas

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Inkubator Bisnis
  • Pusat Inovasi Daur Ulang Karton Bekas
  • Perpustakaan
  • SDM
  • Jaminan Mutu

Layanan Jasa

  • Pelayanan Publik
  • Optimalisasi Teknologi
  • Pengujian
  • Kalibrasi
  • Sertifikasi
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Indeks Kepuasan Pelanggan
  • Persepsi Anti Korupsi
  • Laporan Pelayanan Publik
  • Form Input Permohonan Kerjasama

Publikasi

  • Jurnal Selulosa
  • Prosiding
  •  

Halo BBSPJIS !!

  • Pengaduan/Keluhan Pelanggan
  • Gratifikasi
  • ZI WBK BBSPJIS
  • Benturan Kepentingan

Alamat Kantor BBSPJIS :

  • Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132 Kabupaten Bandung Jawa Barat Kode Pos 40258
  • Phone Number: +62 22 520 2980
  • Fax Number: +62 22 520 2871
  • Email: bbpk@bbpk.go.id
  • Whatsapp: +62 813 8686 6808
  • Facebook : @bbs.kemenperin
  • Twitter : @bbskemenperin
  • Instagram : @bbs.kemenperin
  • Youtube : BBS Kemenperin
  • Tiktok : bbs.kemenperin
  • Sertifikat Kegiatan ISO : Bimtek SNI ISO 19011:2018 BSKJI

Waktu Layanan

  • *  Senin s.d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
  • *  Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

© 2022 IT BBSPJIS - BBSPJIS