• Home
  • Q & A

 


 

 

Layanan Informasi Publik

Balai Besar Pulp dan Kertas

Layanan Informasi Publik

Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Layanan Publik

Brosur Informasi Publik

Daftar Informasi Publik
Tatacara Permohonan Informasi Publik & Penyelesaian Sengketa Informasi
Standar Layanan Informasi Publik di BBSPJIS
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Leaflet Layanan Informasi Publik

Pelayanan Informasi Publik

Standar Pelayanan Informasi Publik ini sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik oleh BBSPJIS. Standar Pelayanan Informasi Publik juga digunakan untuk menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan atas jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terpenuhinya kualitas pelayanan dalam pelaksanaan jasa pelayanan dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan jasa pelayanan. Standar pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Dasar Hukum

- UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.


Visi

Menjadi Instansi Pemerintahan yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik.


Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
  4. Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan informasi publik
  5. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.


Moto

CERMAT dalam memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan)

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat
Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.


Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
Pengujian konsekuensi
Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.


Mekanisme Perolehan Informasi

Prinsip dalam menyediakan informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Mekanisme untuk memperoleh informasi publik: Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik. Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak tertulis. Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.


Cara Memperoleh Informasi

Melalui website atau email Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website (www.bbpk.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia Melalu telepon/fax Dapat menghubungi telepon desk layanan informasi di nomor (022) 5202980, Fax (022) 5202781. Melalui jasa pos Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Balai Besar Pulp dan Kertas, Jl. Raya Dayeuh Kolot No. 132 Bandung.
atau
Langsung Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Balai Besar Pulp dan Kertas, Jl. Raya Dayeuh Kolot No. 132 Bandung.


Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Penyampaian Informasi public kepada pemohon informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email. Fax ataupun jasa pos.


Tata Cara Pengajuan Informasi Publik


Tata Cara Permohonan Informasi :

1. Permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis (surat, email, formulir online, fax, atau datang langsung) atau tidak tertulis (telepon) Alamat BBSPJIS : Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132 Kode Pos 40258 Bandung Phone Number: +62 22 520 2980 Fax Number: +62 22 520 2871 Email: bbpk@bbpk.go.id Facebook : @BBPK.Bandung Whatsapp: +62 823 1587 2223


2. Terhadap permohonan informasi dilakukan evaluasi oleh Petugas Informasi.


3. Evaluasi permohonan informasi meliputi pemeriksaan atas kelengkapan data pada formulir permohonan yang meliputi:
a. nama dan alamat Pemohon Informasi;
b. subjek dan format informasi;
c. tujuan permohonan informasi;dan
d. cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi.


4. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor kurang lengkap, Petugas Informasi dapat meminta Pemohon Informasi untuk melengkapi data pada formulir permohonan. Kemudian dicatat oleh Petugas Informasi dalam register permohonan dan kepada Pemohon Informasi diberikan tanda bukti permohonan informasi.


5. Permohonan informasi yang telah tercatat dalam register permohonan, diteruskan kepada PPID.


6. PPID dapat langsung memberikan jawaban atas permohonan informasi atau mendistribusikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menyiapkan jawabannya.


7. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Petugas Informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.



Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID BBSPJIS dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan; Atasan PPID BBSPJIS harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut; Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai; Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.


Waktu Pelayanan Informasi

Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut: Senin s.d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jumat : 09.00 - 15.00 WIB Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB Alamat: Balai Besar Pulp dan Kertas Jl. Raya Dayeuh Kolot No. 132 Bandung


Struktur Organisasi PPID


Tentang Kami

  • Sejarah BBSPJIS
  • Visi, Misi & Moto
  • Tugas & Fungsi
  • Kebijakan Mutu
  • Struktur Organisasi
  • Profil Singkat Pejabat
  • SDM
  •  

Layanan Informasi Publik

  • PPID
  • Rencana Strategis
  • Rencana Kerja
  • DIPA
  • Dokumen Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Laporan BMN
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Lainnya
  • PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021
  • Laporan Akses Informasi Publik
  • Form Permohonan Informasi Publik

Fasilitas

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Inkubator Bisnis
  • Pusat Inovasi Daur Ulang Karton Bekas
  • Perpustakaan
  • SDM
  • Jaminan Mutu

Layanan Jasa

  • Pelayanan Publik
  • Optimalisasi Teknologi
  • Pengujian
  • Kalibrasi
  • Sertifikasi
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Indeks Kepuasan Pelanggan
  • Persepsi Anti Korupsi
  • Laporan Pelayanan Publik
  • Form Input Permohonan Kerjasama

Publikasi

  • Jurnal Selulosa
  • Prosiding
  •  

Halo BBSPJIS !!

  • Pengaduan/Keluhan Pelanggan
  • Gratifikasi
  • ZI WBK BBSPJIS
  • Benturan Kepentingan

Alamat Kantor BBSPJIS :

  • Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132 Kabupaten Bandung Jawa Barat Kode Pos 40258
  • Phone Number: +62 22 520 2980
  • Fax Number: +62 22 520 2871
  • Email: bbpk@bbpk.go.id
  • Whatsapp: +62 813 8686 6808
  • Facebook : @bbs.kemenperin
  • Twitter : @bbskemenperin
  • Instagram : @bbs.kemenperin
  • Youtube : BBS Kemenperin
  • Tiktok : bbs.kemenperin
  • Sertifikat Kegiatan ISO : Bimtek SNI ISO 19011:2018 BSKJI

Waktu Layanan

  • *  Senin s.d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
  • *  Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

© 2022 IT BBSPJIS - BBSPJIS